Baca Juga: Ratusan CPNS dan PPPK Formasi 2024 Dilantik, Bupati Serang: Mengabdi Harus Sepenuh Hati
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, LBH Keadilan bahkan menawarkan bantuan hukum kepada Wahyunoto jika ia memilih untuk menjadi Justice Collaborator.
“Kalau Pak Kadis siap menjadi JC, kami siap mendampingi secara hukum,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi ujian serius bagi penegak hukum di Banten, khususnya Kejati Banten, dalam menunjukkan konsistensi dalam memerangi praktik-praktik korupsi di sektor pelayanan publik.
Baca Juga: Posyandu Jadi Pilar Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Penetapan tersangka terhadap Wahyunoto Lukman diharapkan tidak hanya menjadi efek jera, tapi juga membuka pintu bagi terungkapnya pihak-pihak lain yang selama ini berlindung di balik kekuasaan dan jabatan.
LBH Keadilan menegaskan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi landasan dalam mengusut tuntas kasus ini. (***)
Artikel Terkait
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Ciputat, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Coach Nova Siapkan Skenario Adu Penalti Jelang Perempat Final Piala Asia U 17 2025 Hadapi Korea Utara
Kejati Banten Tetapkan dan Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Adib Miftahul Soroti Penanganan Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Kejati Banten Dinilai Terkesan Tebang Pilih
Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah