Satpol PP Tangsel Tertibkan Penjualan Miras dalam Operasi Ramadan 2025

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Minggu, 9 Maret 2025 | 13:30 WIB
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa pasar yang dikelola oleh pemerintah tidak boleh digunakan untuk menjual miras.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa pasar yang dikelola oleh pemerintah tidak boleh digunakan untuk menjual miras.

Ciputat, bidiktangsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama aparat gabungan menggelar operasi penertiban selama bulan Ramadan 2025, Sabtu (8/3-2023).

Operasi ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah terkait larangan peredaran minuman keras (miras), khususnya di area pasar yang dikelola oleh pemerintah.

Dalam razia yang berlangsung di salah satu pasar di Pamulang, petugas menemukan beberapa tempat masih menjual minuman keras meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan. 

Baca Juga: Operasi Penertiban Ramadan di Tangsel: Ratusan Botol Miras Disita, Tempat Hiburan Diawasi Ketat

Salah satu petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP melakukan dialog dengan perwakilan pemilik barang yang ditemukan dalam operasi tersebut.

"Yang kemarin ya? Yang kemarin ya. Oke, stop. Itu tuh yang itu masih ada enggak?" tanya petugas kepada pemilik usaha yang diduga menjual miras.

Pemilik usaha mengklaim bahwa mereka sudah tidak lagi menjual minuman beralkohol. 

Namun, petugas tetap melakukan pengecekan ulang di lokasi untuk memastikan tidak ada indikasi pelanggaran lebih lanjut.

Baca Juga: Tangerang Selatan Gelar Apel Gabungan untuk Operasi Penertiban Selama Bulan Ramadan

Dalam pernyataannya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menegaskan bahwa pasar yang dikelola oleh pemerintah tidak boleh digunakan untuk menjual miras. 

Jika pelanggaran masih ditemukan, pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk menutup total usaha yang bersangkutan.

"Nanti dihentikan ya, nggak boleh datang lagi ya. Kalau masih ada, kita mau angkat atau sudah dipindahkan? Kalau tidak, kita terpaksa melakukan penutupan total," tegas Pilar Saga Ichsan kepada pemilik usaha.

Wakil Wali Kota Tangsel juga mengajak awak media yang hadir untuk menyaksikan langsung pengecekan ulang sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Baca Juga: Safari Ramadan Bupati Serang: Ajang Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Selain operasi rutin, petugas juga berencana melakukan inspeksi mendadak dengan menyamar sebagai pembeli guna memastikan tidak ada lagi yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X