Baca Juga: LKBPH PWI Buka Klinik Hukum Gratis di HPN Kalsel 2025
Dalam proses hukum, polisi juga tidak menanyakan batas-batas tanah BMKG, sementara ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang jelas.
Bahkan, BMKG pernah menggugat ahli waris di Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2016 agar mereka angkat kaki dari tanah tersebut, tetapi gugatan itu ditolak.
Meski demikian, laporan terhadap Bu Sumyati terus berlanjut hingga kasusnya sudah memasuki tahap P21 dan siap untuk disidangkan dalam waktu dekat. (***)
Artikel Terkait
Pilar: Penuntasan Masalah Banjir Fokus Utama Musrenbang Serpong Utara
Musrenbang Kecamatan Ciputat 2025: Sinergi Stakeholder Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan di Tangerang Selatan
Budi Gunawan Bongkar Kasus Penyelundupan Senilai Rp480 Miliar, 18 Perusahaan dan 35 Kelompok Jadi Target Penyelidikan
Budi Gunawan Ungkap Skandal Penyelundupan: Barang Senilai Rp 4,1 Triliun Berhasil Diselamatkan
Dugaan Korupsi Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di DLHK Tangsel: Sekdis LH Diminta Bungkam