Kronologi Sengketa Tanah Ahli Waris Vs BMKG: Dari Kemenangan Hingga Gugatan Pidana

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 8 Februari 2025 | 12:16 WIB
Sengketa tanah antara ahli waris warga dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
Sengketa tanah antara ahli waris warga dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Ciputat 2025: Optimalisasi Perencanaan Berbasis Kelurahan

Namun, eksekusi tidak pernah dilakukan karena warga tidak memiliki dana untuk memasang plang atau melakukan langkah hukum lebih lanjut.

Diam-diam, pada tahun 2000, BMKG mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA tanpa sepengetahuan warga. Putusan PK baru keluar tujuh tahun kemudian, yakni pada tahun 2007, yang memenangkan BMKG berdasarkan bukti baru (novum). 

Kali ini, novum yang digunakan adalah kwitansi pembayaran kepada Raden Kurdi Broto Dilaga, yang disebut sebagai Bupati Tangerang saat pembebasan tanah. 

Baca Juga: Pilar di Musrenbang Ciputat: Pemkot Tangsel Siap Bantu UMKM, Asal Serius Berkembang!

Namun, setelah ditelusuri, Raden Kurdi Broto Dilaga memang pernah menjabat sebagai Bupati Tangerang, tetapi pada tahun 1956-1959, bukan saat tanah tersebut diklaim dibeli oleh BMKG pada tahun 1964.

Lebih mengejutkan, warga baru mendapatkan akses ke putusan MA tersebut pada tahun 2017—17 tahun setelah PK diajukan dan 10 tahun setelah putusan dikeluarkan. 

Padahal, jika warga mendapatkannya lebih awal, mereka bisa mengajukan PK kedua.

Meski tidak ada perintah eksekusi dalam putusan MA 2007, pada tahun 2023 BMKG secara sepihak memasang plang di tanah sengketa dengan pengawalan ketat dari aparat. 

Baca Juga: Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi di DLH

Ada dugaan bahwa lahan tersebut menjadi incaran perusahaan properti karena lokasinya yang strategis, meski hingga kini belum ada bukti konkret yang menguatkan hal tersebut.

Pada tahun 2023, salah satu ahli waris, Bu Sumyati, tiba-tiba dilaporkan ke Polda dengan tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin.

Laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Muslihuddin. 

Namun, menurut pengacara ahli waris, tuduhan ini janggal karena rumah Bu Sumyati telah berdiri di tanah tersebut sejak tahun 1985.

"Kalau dia membangun rumah di tanah ini tahun 1985, bagaimana bisa dia dituduh memasuki pekarangan tanpa izin pada tahun 2021?" ujar Sulaiman N. Sembiring.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X