Kapolsek Pondok Aren Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di SPBU Shell Bintaro

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:22 WIB
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur R.A., dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur R.A., dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: Sahabat Presisi Apresiasi Ketegasan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Tindak Oknum Polisi di Kasus Pemerasan DWP 2024

Motif pelaku adalah memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan karyawan untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kasus ini menjadi perhatian kami agar masyarakat lebih waspada, terutama dalam hal keamanan di tempat kerja," tutup Kapolsek.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X