Motif pelaku adalah memanfaatkan pengetahuannya sebagai mantan karyawan untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi perhatian kami agar masyarakat lebih waspada, terutama dalam hal keamanan di tempat kerja," tutup Kapolsek.
(***)
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Subianto Janjikan Gebrakan Baru untuk Masa Depan Indonesia
Diskon Pajak hingga 25% Sambut HUT ke-32 Kota Tangerang, Pj Wali Kota Dorong Zona Integritas
Sosialisasi Kebijakan PPPK Paruh Waktu, Pemkot Tangerang Beri Kepastian Status Tenaga Honorer
IDSD Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pemkot Berkomitmen Tingkatkan Daya Saing
Presiden Prabowo Tanggapi Usulan Penggunaan Dana Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis