Kapolsek Pondok Aren Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan di SPBU Shell Bintaro

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 18 Januari 2025 | 19:22 WIB
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur R.A., dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.
Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur R.A., dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan.

Serpong, bidiktangsel.com – Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur R.A., dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan pada Sabtu (18/1/2025), memaparkan perkembangan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di SPBU Shell Bintaro, Jalan Moh. Husni Thamrin No. 7, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Insiden tersebut terjadi pada Rabu, 1 Januari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Mendikdasmen: Fokus pada Pembelajaran di Bulan Ramadhan, Bukan Libur Panjang

Kompol Muhibbur menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara menodongkan benda menyerupai senjata api kepada dua saksi, yaitu AF dan AHM, yang merupakan karyawan SPBU tersebut.

"Pelaku memasuki ruang kantor SPBU dengan modus mengetuk pintu. Saat pintu dibuka oleh saksi AF, pelaku langsung mengancam menggunakan korek api berbentuk senjata api," ujar Kapolsek.

Pelaku memaksa saksi AF untuk membuka brankas. Namun, saat itu kunci brankas berada pada saksi AHM yang sedang berada di luar ruang kantor.

Baca Juga: Kapolres Tangsel Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Awal Tahun 2025

Pelaku kemudian memerintahkan saksi AF untuk memanggil AHM. Setelah AHM masuk, pelaku menodong kedua saksi dan memaksa mereka membuka brankas.

"Setelah uang dari brankas dimasukkan ke kantong plastik, kedua saksi dikunci di dalam ruang brankas oleh pelaku," tambahnya.

Akibat insiden ini, SPBU Shell Bintaro mengalami kerugian sebesar Rp53.666.200.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pondok Aren dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap pelaku berinisial I.A. pada Kamis, 9 Januari 2025, di kawasan Bintaro.

Baca Juga: Pemprov Banten Tegaskan Komitmen Wujudkan Budaya Antikorupsi

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah mantan karyawan SPBU tersebut yang memahami prosedur keamanan tempat kejadian.

"Dalam penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp18.560.000, korek api menyerupai senjata api, serta barang-barang lain seperti helm dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi," ungkap Kompol Muhibbur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X