Pemkot Tangsel Borong Penghargaan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman RI

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 5 Desember 2024 | 10:16 WIB
Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas capaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas capaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mencetak prestasi gemilang dengan meraih sejumlah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas capaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmen Pemkot Tangsel di bawah kepemimpinan Wali Kota Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan dalam memberikan layanan berkualitas tinggi kepada masyarakat.

Baca Juga: Tangsel Color and Bubble Run: Semarak HUT ke 16 Kota Tangerang Selatan yang Penuh Warna

Pada penilaian tahun 2024, Pemkot Tangsel berhasil memperoleh predikat Zona Hijau dengan nilai 96,45, menandakan kualitas pelayanan publik tertinggi.

Pengakuan ini tidak hanya diberikan pada tingkat pemerintah daerah, tetapi juga kepada sejumlah perangkat daerah, termasuk dinas dan puskesmas, yang menunjukkan performa luar biasa.

Capaian Gemilang Perangkat Daerah Tangsel

Beberapa perangkat daerah yang turut meraih penghargaan adalah:

1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan nilai 98,38.

2. Dinas Sosial dengan nilai 96,14.

Baca Juga: Pemkab Serang Tingkatkan Standar Keamanan dan Promosi PIRT Melalui Pembinaan Intensif

3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 94,35.

4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 92,74.

Tak hanya itu, dua unit pelayanan kesehatan, yakni UPTD Puskesmas Pondok Jagung dan UPTD Puskesmas Pondok Aren, juga memperoleh predikat Zona Hijau dengan nilai masing-masing 98,64 dan 98,47.

Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi, kepada Wali Kota Benyamin Davnie pada Rabu (4/12/2024) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Serang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X