Daftar Nama Tim Panelis Debat Publik Pilkada Serentak 2024 Yang Digelar KPU Tangsel

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 12 November 2024 | 18:13 WIB

Baca Juga: Diskominfo Tangsel Gelar Pelatihan Media Informasi ke Masyarakat

Kehadiran para ahli ini bertujuan untuk memastikan kualitas pertanyaan dan materi yang digunakan dalam debat, sehingga mampu menggali lebih dalam visi, misi, serta program kerja dari masing-masing pasangan calon.

Moderator membacakan tata tertib yang harus dipatuhi oleh para pasangan calon. 

Tata tertib ini disusun untuk menjaga ketertiban dan kelancaran jalannya debat, di antaranya:

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

1. Moderator Resmi: Debat dipandu oleh moderator yang ditunjuk oleh KPU Kota Tangerang Selatan.

2. Tidak Memotong Pembicaraan: Pasangan calon dilarang memotong pembicaraan lawan saat sedang berbicara.

3. Waktu Berbicara: Waktu dimulai ketika pasangan calon mulai menyampaikan pendapat atau tanggapan.

4. Pertanyaan Sesuai Tema: Pertanyaan yang diajukan harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan, dan tidak boleh menyudutkan pasangan calon lainnya.

Baca Juga: Pemkab Serang Komitmen Cegah Korupsi dan Pungli

5. Tanpa Pertanyaan di Luar Tema: Kandidat dilarang mengajukan pertanyaan di luar tema yang sudah disepakati.

6. Fokus pada Visi dan Misi: Pertanyaan dan tanggapan yang diberikan harus berfokus pada visi, misi, dan program kerja yang akan dijalankan.

7. Moderator Mengatur Jalannya Debat: Moderator memiliki wewenang untuk mengatur jalannya debat dan mengakhiri sesi jika waktu telah habis.

8. Larangan Membawa Alat Elektronik: Pasangan calon tidak diperkenankan membawa ponsel atau perangkat elektronik lainnya selama berada di panggung.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X