Polres Tangsel Berhasil Putus Jaringan Narkotika Internasional, Selamatkan Jutaan Jiwa

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:56 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers
Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers

Serpong, bidiktangsel.com – Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers pada Kamis pagi (24/10/2024) di halaman Mapolres Tangsel, dipimpin oleh Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Hendry Inkiriwang, SH., SIK., M.Si.

Dalam acara tersebut, AKBP VDH. Inkiriwang menyampaikan keberhasilan Polres Tangsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan menyita barang bukti berupa ganja, sabu, dan serbuk ekstasi MDMA.

Total barang bukti yang diamankan mencapai nilai fantastis sekitar Rp77,92 miliar.

Baca Juga: Alun Alun Pamulang Menjadi Destinasi Favorit Warga Lokal dan Luar Tangsel

"Polres Tangsel telah menyelamatkan sekitar 2 juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," ungkap AKBP Inkiriwang. Barang bukti yang disita meliputi 642 kg ganja, 78 kg sabu, dan 11 kg serbuk ekstasi MDMA.

Menurut Kapolres, keberhasilan ini merupakan langkah besar dalam upaya preventif dan represif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif narkoba.

Dalam penjelasannya, Kapolres menekankan pentingnya tindakan pencegahan selain penegakan hukum.

Baca Juga: Deklarasi Cegah Tawuran Antarpelajar CETAR di Tangerang Selatan: Kolaborasi untuk Masa Depan Pelajar

"Selain penindakan, kami juga fokus pada upaya preventif agar masyarakat tidak menjadi korban, baik sebagai pengguna maupun terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," tambahnya.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional

Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Bachtiar, menjelaskan detail mengenai jaringan peredaran narkotika ini, yang melibatkan pengedar dan pengguna dari berbagai wilayah.

Beberapa tersangka berinisial WRI, IG, ABS, MSS, dan RM, ditangkap karena mengedarkan ganja.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sambut Kunjungan Peserta Diklat Sesdilu Kemenlu RI, Bangun Sinergi Diplomasi dan Potensi Daerah

Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 115 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X