Baca Juga: Festival Pesisir Perdana: Upaya Pemkab Tangerang Promosikan Wisata dan Ekonomi Kreatif
Penegakan hukum untuk kasus pelanggaran peruntukan tata ruang berada di bawah kewenangan Satpol PP.
Kepala Bidang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DCKTR, Era, menegaskan bahwa industri hanya diperbolehkan di kawasan yang telah ditetapkan sesuai aturan tata ruang.
"Kawasan industri di Tangsel hanya diperbolehkan di area tertentu seperti Taman Tekno, dan industri harus mematuhi standar pengelolaan limbah," jelasnya.
Jika Batching Plant terbukti melanggar aturan tata ruang dan perizinan, tindakan tegas berupa penghentian operasional akan segera diambil.
Baca Juga: Perkuat Solidaritas, Berdoa Bersama untuk Masa Depan ASN dan PPPK
Hingga saat ini, koordinasi antara dinas terkait masih berlangsung untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini. (Tim/***)
Artikel Terkait
Jogging Track di Witana Harja Pamulang Butuh Perhatian: Dulu Favorit, Kini Tak Terurus
Kondisi Hutan Kota Witana Harja Pamulang: Minim Perawatan, Dinas LH Tangsel Diminta Bertindak
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sebut Peran Keluarga Penting Dalam Pengelolaan Sampah
Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Pemkot Tangsel Lakukan Patching Beton di Ruas Jalan Yapen
Sedekah Laut: Tradisi Pesisir yang Warnai Festival Pesisir dalam Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-392