Serpong, bidiktangsel.com – Batching Plant yang berlokasi di Jalan Otong Ehjos, Kelurahan Ciater, Serpong, diusulkan untuk ditutup oleh pihak berwenang setelah ditemukan indikasi pelanggaran peruntukan perizinan.
Berdasarkan temuan di lapangan, pabrik tersebut diduga beroperasi tanpa izin yang sesuai dengan aturan tata ruang wilayah Tangerang Selatan.
Baca Juga: Limbah Industri Beton Cemari Tandon Nusaloka Ciater, Tangsel
Dalam wawancara dengan Deni Daniel, Kepala Bidang Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, ia menyatakan bahwa saat tim inspeksi mendatangi kantor Batching Plant, perusahaan tersebut gagal menunjukkan dokumen perizinan yang valid.
"Di sana, mereka tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinannya. Tim kami pun pulang untuk melanjutkan investigasi lebih lanjut. Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara lebih mendalam agar langkah yang diambil tepat. Jika terbukti tidak memiliki izin, kami akan mengeluarkan surat teguran dan menghentikan operasional mereka," ungkap Deni.
Selain itu, Deni menekankan bahwa tindakan lebih lanjut, termasuk penegakan hukum terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan aturan konstruksi, akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Kami juga akan memeriksa apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan kaidah konstruksi dan peruntukan bangunan, apakah untuk usaha, industri, atau yang lain," tambahnya.
Sementara itu, Kepala pokja Persyaratan Perijinan Dasar Bangunan Lucky Trisyahnura dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel juga menyatakan bahwa mereka sedang meninjau lebih lanjut perizinan perusahaan tersebut.
Baca Juga: Kontes Ternak Meriahkan Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-392, Dorong Pengembangan Peternakan Lokal
"Kami sedang memeriksa apakah izin yang mereka miliki sudah sesuai. Jika tidak, maka tindakan penutupan akan kami koordinasikan lebih lanjut dengan dinas terkait," ujarnya.
Batching Plant sebelumnya dilaporkan juga pernah mendapatkan perhatian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena dugaan pelanggaran lingkungan, yang menyebabkan penutupan sementara operasional mereka.
Pihak DLH akan kembali terlibat dalam proses pengawasan terkait perizinan lingkungan jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.
Artikel Terkait
Jogging Track di Witana Harja Pamulang Butuh Perhatian: Dulu Favorit, Kini Tak Terurus
Kondisi Hutan Kota Witana Harja Pamulang: Minim Perawatan, Dinas LH Tangsel Diminta Bertindak
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sebut Peran Keluarga Penting Dalam Pengelolaan Sampah
Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Pemkot Tangsel Lakukan Patching Beton di Ruas Jalan Yapen
Sedekah Laut: Tradisi Pesisir yang Warnai Festival Pesisir dalam Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-392