"Proses ini bersifat dinamis, meskipun hari ini kami sudah menetapkan DPT, nanti bisa ada tambahan dari pemilih yang pindah atau yang masuk dalam kategori DPK," katanya.
Baca Juga: MBG Siap Jadi Andalan Nasional: Uji Coba Sukses di Sejumlah Kota
Adapun rincian lebih lanjut mengenai pergerakan angka dari data pemilih yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan MS (Memenuhi Syarat) akan dipublikasikan dalam waktu dekat.
KPU juga memastikan bahwa pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara sudah terakomodir dalam DPT.
Dengan jumlah DPT yang telah ditetapkan, KPU Tangsel berharap persiapan logistik dan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan 2024 dapat berjalan lancar sesuai jadwal. (***)
Artikel Terkait
Mediasi Sayid Iskandarsyah vs Sasongko Tedjo Cs di PN Jakpus: Proposal Diserahkan, Jawaban Ditunggu
Indonesia Darurat Judi Online: Bongkar Praktik Fantastis Senilai Rp 665 Triliun, Pemerintah dan Diskominfo Kabupaten Tangerang Bergerak Edukasi Warga
Gerakan Pangan Murah: 2 Ton Beras Didistribusikan untuk Stabilkan Harga
Gotong Toapekong Kembali Digelar: Perayaan Budaya Tionghoa yang Ikonik Akan Meriahkan Kota Tangerang
Terima Penghargaan Merdeka Awards, Smart City Kota Tangerang Jadi Sorotan