Jakarta Pusat, bidiktangsel.com – Sidang mediasi antara mantan Sekretaris Jenderal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sayid Iskandarsyah melawan Sasongko Tedjo dan kawan-kawan berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis siang.
Perkara dengan nomor register 395/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst ini diawali dengan kaukus antara mediator dan penggugat, diikuti sesi dengan para tergugat—Sasongko Tedjo, Nurcholis, dan Diapari Sibatangkayu.
Baca Juga: Kabupaten Tangerang Raih Penghargaan Nasional: Kunci Sukses Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Pada kesempatan ini, Sayid Iskandarsyah, melalui kuasa hukumnya, HMU Kurniadi, menyerahkan proposal mediasi kepada pihak tergugat.
"Proposal sudah diserahkan langsung oleh pihak penggugat kepada para tergugat," ujar Kurniadi di hadapan para wartawan di PN Jakarta Pusat.
Menurut Kurniadi, para tergugat diharapkan memberikan tanggapan atas proposal tersebut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Ia berharap mediasi berjalan lancar dan dapat menghasilkan kesepakatan yang saling menguntungkan. Meski begitu, Kurniadi enggan membeberkan isi proposal.
“Untuk isi proposal, silakan tanyakan kepada tergugat. Kami berharap ini membawa manfaat bagi semua pihak,” imbuhnya.
Perkembangan kasus ini menarik perhatian publik, terutama kalangan media.
Dengan proses mediasi yang masih berjalan, hasil dari sidang berikutnya akan menjadi sorotan, khususnya mengenai respon dari para tergugat terhadap proposal yang telah diajukan. (***)
Artikel Terkait
Pemkot Tangerang Terima Dana Insentif Fiskal Rp 12,4 Miliar, Dorong Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dan Penurunan Stunting
Sekda Kota Tangerang Tekankan Peran Kunci Sanitasi dan Air Bersih dalam Kesehatan Masyarakat di Verifikasi STBM
Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Tangsel: Diduga Langgar Aturan Kampanye di Alun alun Pamulang
HPN 2025 Tetap di Banjarmasin, PWI Pusat Tegaskan Tak Ada Dualisme!
Kegiatan Tim Andra-Dimyati di Alun-Alun Pamulang Menuai Kontroversi, DLH Tegaskan Perizinan Bukan untuk Kampanye