Para pelaku menghadapi ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.
"Kasus ini menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami," tutup AKBP Ibnu. (***)
Para pelaku menghadapi ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara antara 6 hingga 20 tahun.
"Kasus ini menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kami," tutup AKBP Ibnu. (***)
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Hadiri Car Free Day dan Berikan Penghargaan untuk Band Anak Berkebutuhan Khusus
Kecamatan Ciputat Gelar Pawai Budaya Meriah untuk Rayakan Hari Kemerdekaan RI ke 79
Yaga Yingde Group Berikan Dukungan Pendidikan Lewat Beasiswa bagi Siswa Tidak Mampu
Kota Tangerang Bergerak Tingkatkan Literasi Keuangan, Guru dan ASN Jadi Garda Depan
Festival Literasi Kota Tangerang: Upaya Pemkot Membangkitkan Minat Baca dan Melestarikan Bahasa Betawi