Lurah Pondok Benda, Udin Saad, menambahkan bahwa pihaknya perlu melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap dokumen yang diajukan oleh T.
Hal ini dikarenakan tanah yang bersangkutan berdekatan dengan tanah yang sedang bermasalah.
Udin Saad menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit proses pengurusan Surat Keterangan Waris.
Namun, ia juga menekankan pentingnya verifikasi dokumen untuk memastikan keabsahannya.
Kasus ini menjadi sorotan terkait dengan pelayanan publik di kelurahan.
Masyarakat berharap agar proses pengurusan dokumen di kelurahan dapat dilakukan dengan lebih mudah, transparan, dan tanpa pungutan biaya yang tidak jelas. (***)
Artikel Terkait
Peringatan Tahun Baru Islam di Tangsel: Semangat Hijrah untuk Membangun Kota yang Lebih Maju dan Sejahtera
Peresmian 70 Unit Rumah Layak Huni di Serpong Utara oleh Wali Kota Tangerang Selatan
Rumah Tak Layak Huni di Tangerang Selatan Diubah Menjadi Layak Huni Melalui Program Bedah Rumah
94 Rumah Tak Layak Huni di Pondok Aren Diubah Layak Huni oleh Pemkot Tangsel
Bedah Rumah Di Pondok Kacang Barat: Mengubah Mimpi Menjadi Kenyataan