Warga Tangerang Selatan Kesulitan Urus Surat Keterangan Waris di Kelurahan Pondok Benda

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 11 Juli 2024 | 17:45 WIB
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan publik yang mudah, transparan, dan akuntabel.


Pamulang, bidiktangsel.com - Seorang warga Tangerang Selatan berinisial T mengaku mengalami kesulitan dalam mengurus Surat Keterangan Waris di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang.

T, selaku ahli waris almarhum Rein, merasa dipersulit oleh pihak kelurahan dengan berbagai persyaratan dan biaya tambahan yang tidak jelas.

Baca Juga: Kabupaten Serang Pamerkan Potensi UMKM dan Wisata di Apkasi Otonomi Expo 2024

"Saya diminta untuk melengkapi kekurangan nya, nanti balik lagi yah," pungkas dalam keterangan tertulis, pada kamis, (11/24).

T awalnya mendatangi Kelurahan Pondok Benda pada 3 Juni 2024 untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Waris.

Namun, ia diminta untuk melengkapi beberapa dokumen yang masih kurang. T pun kembali ke kelurahan pada 1 Juli 2024, namun kali ini ia diminta untuk membayar biaya tambahan dengan alasan administrasi.

Baca Juga: Revitalisasi Pasar Kutabumi: Menuju Pasar Tradisional yang Nyaman di Era Modern

"Sekarang apa yang membuat jadi kendala. Pada tanggal 1 Juli 2024 saya dijanjikan diminta datang kembali oleh pegawai Kelurahan Pondok Benda berinisial M yang meminta biaya tambahan dengan alasan adanya biaya administrarasi yang tidak disebutkan sebelumnya," ungkap T dalam keterangan tertulis.

Merasa keberatan dengan hal tersebut, T pun mempertanyakan alasan di balik biaya tambahan tersebut.

Pihak kelurahan menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan biaya administrasi yang memang sudah menjadi ketentuan.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Tertibkan Bangunan Sarang Burung Walet Ilegal di Teluknaga

Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Pondok Benda, Idris, menjelaskan bahwa proses pengurusan Surat Keterangan Waris memang membutuhkan waktu dan harus melalui beberapa tahapan.

Ia juga menegaskan bahwa Lurah Pondok Benda-lah yang memiliki kewenangan untuk menandatangani surat tersebut.

"Saya ngerti mau sampai ke manapun tetap keputusannya ada di pak lurah bukan di sy atau pak marwin sy dan pak marwin hanya menjalankan kebijakan pak lurah," ucapnya saat dikonfirmasi pada, Selasa, (9/7).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X