Perketat Protokol CHSE Jelang Hari Raya, Pengelola Serpong Greenview Apartement Tingkatkan Aksi Preventif Di Akhir Tahun

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 25 November 2025 | 18:11 WIB
Serpong Greenview Apartment
Serpong Greenview Apartment

Baca Juga: Ketua Tim Ekspedisi Patriot Morotai Paparkan Peluang Besar Blue Carbon bagi Ekonomi Daerah

“Pasal 296, 297, 506 KUHP, hingga Pasal 27 UU ITE menjadi perhatian utama seluruh pemangku kepentingan,” tegas Erdianto.

Isu Dugaan Prostitusi Online dan Catatan Razia

Dugaan prostitusi online di sepanjang jalur apartemen Jalan Lengkong Gudang Timur Raya sudah lama menjadi keresahan publik. 

Aparat Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Satpol PP, dan Kantor Imigrasi Tangerang tercatat berkali-kali melakukan razia dan penegakan hukum, mulai dari pembinaan terhadap muda-mudi di bawah umur, pemeriksaan izin tinggal WNA, hingga pengamanan sejumlah perempuan yang diduga terlibat prostitusi online.

Baca Juga: Dekranasda Tangsel Art Festival 2025 Resmi Ditutup, Produk Lokal Kian Diminati

Fenomena ini semakin marak menjelang hari raya, sehingga menuntut pengelola apartemen memperkuat pembinaan dan pengawasan demi menjaga kualitas lingkungan sekaligus meminimalkan risiko hukum.

CHSE sebagai Mitigasi Risiko Bisnis dan Reputasi

SGV menempatkan integritas lingkungan, keamanan, dan keberlanjutan sebagai fondasi utama dalam pengelolaan kawasan hunian yang menjadi magnet bagi digital nomad. 

Implementasi CHSE secara holistik dilakukan melalui:

  • Validasi Identitas: memastikan penghuni, keluarga, dan tamu memiliki data identitas yang jelas.
  • Pemantauan Aktivitas: mengawasi lalu lintas tamu yang tidak wajar atau mencurigakan.
  • Pemeliharaan Lingkungan Berbasis Norma: menjamin aktivitas di kawasan selaras dengan hukum dan kesusilaan demi menjaga keberlanjutan lingkungan hunian.

Baca Juga: Kementerian Hukum Banten Berikan Penyuluhan Siswa SMA Muhammadiyah 25 Pamulang

Langkah ini menjadi respons strategis untuk melindungi nilai aset dan reputasi kawasan, terlebih di koridor hunian padat yang menghubungkan BSD City hingga Bintaro.

Landasan Hukum Pengawasan

Pengelola mengacu pada sejumlah regulasi untuk mendukung aksi pencegahan, antara lain:

  • KUHP Pasal 296 dan 506 terkait perantara atau penyedia jasa perbuatan cabul.
  • Pasal 297 KUHP mengenai perdagangan anak.
  • UU TPPO No. 21/2007 untuk kasus eksploitasi.
  • UU ITE Pasal 27 ayat (1) bagi distribusi konten melanggar kesusilaan.

Fokus penegakan hukum di Indonesia umumnya menjerat penyedia layanan, sehingga pengelola apartemen memiliki tanggung jawab besar dalam pencegahan sejak dini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X