Baca Juga: Distribusi MBG Berupa Bahan Mentah di Tangsel Viral, Ini Klarifikasi Dinas dan Pihak Sekolah
Jaminan pelunasan sisa pembayaran angsuran apabila pemilik mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan cacat fisik secara permanen, tidak mampu melakukan kegiatan fisik secara normal untuk mendapatkan penghasilan atau meninggal dunia. Jaminan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.
3. Ganti Mobil Baru
Jaminan penggantian unit baru dengan model, tipe dan warna yang sama apabila mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan dengan total biaya minimal 50 persen dari harga kendaraan dan mendapatkan fasilitas penggantian biaya towing up to 2.5 Juta (jika dibutuhkan). Adapun, jaminan tersebut berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.
4. Penggantian Biaya Ban
Jaminan penggantian biaya pembelian ban baru dengan tipe dan ukuran yang sama apabila mengalami kerusakan (meledak/robek) dan tidak dapat digunakan lagi akibat kecelakaan lalu lintas. Jaminan itu berlaku sampai dengan 1 tahun setelah kendaraan diterima.
Baca Juga: Bupati Serang Tinjau Lokasi Banjir di Pulo Ampel: Simbol Kepedulian dan Aksi Nyata Pemerintah Daerah
5. Jaminan Jual Kembali
Jaminan harga jual kembali kendaraan senilai 70 persen dari harga pembelian apabila hendak melakukan trade-in dengan mobil Hyundai apapun di tahun ke-3 kepemilikan.***
Artikel Terkait
Rugikan Warga, Cemari Lingkungan: Bupati Serang Sidak Galian C Ilegal di Kragilan
Danantara Gandeng Chandra Asri dan INA Bangun Pabrik Kimia Senilai Rp13 Triliun, Perkuat Ketahanan Industri Nasional
Meleduk Dahsyat Gunung Lewotobi Laki Laki, Warga Diminta Waspada Lahar dan Abu
Anggaran Rp4 Triliun Lebih: Ke Mana Sebenarnya Arah Pembangunan Kota Tangerang Selatan?
Di Tengah Rekor Kinerja Positif Tahun 2024, CTRA Bagikan Dividen Rp444,8 Miliar