Ini Jadwal Pelantikan Ketua dan Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 28 Januari 2023 | 19:19 WIB
H.Zulkarnain SE Ketum KADIN Kabupaten Tangerang bersama pengurus Kadin saat rapat persiapan pelantikan, di ruang rapat kantor KADIN Kabupaten Tangerang. (Foto:humas)
H.Zulkarnain SE Ketum KADIN Kabupaten Tangerang bersama pengurus Kadin saat rapat persiapan pelantikan, di ruang rapat kantor KADIN Kabupaten Tangerang. (Foto:humas)

Tangerang, bidiktangsel.com - Ketua Umum KADIN  (Kamar Dagang dan Industri Indonesia) DPD Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya pada hari Jum'at lalu (27/1/ 2023), telah menyerahkan surat keputusan kepada H. Zulkarnain, sebagai Ketua KADIN Kabupaten Tangerang.

Surat Keputusan sudah ditandatangani oleh Ketum KADIN Provinsi Banten, M Azzari Jayabaya dan telah diserahkan juga Surat Keputusan Nomor : SKEP/001/DP /KADIN- BANTEN/1/2023 tentang Pengesahan Pengukuhan Susunan, Komposisi Personalia, Dewan Penasehat, Pertimbangan, Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Kabupaten Tangerang masa Bakti 2022 - 2027, hal itu diutarakan H.Zulkarnain, di Kantor KADIN Kabupaten Tangerang di Jl Pos Bitung No 48 A.Kadu Jaya Kec, Curug. Sabtu 28 Januari 2023.

Menurut H.Zulkarnain, dengan ditandatangani- nya SK ini, oleh Ketum DPD KADIN Provinsi Banten telah dinyatakan sah.

"Adalah sebagai penegasan bahwa dinyatakan sah dan ditetapkan sebagai Dewan Pengurus KADIN Kabupaten Tangerang untuk masa  bakti tahun 2022 - 2027," tegas nya.

Untuk tahap selanjutnya, akan dilakukan pelantikan kepada masing-masing kepengurusan.

“Insya Allah, acara Pelantikan dilakukan berikut dengan kepengurusan yang sudah diajukan, akan dijadwalkan di Hotel  Atria Gading Serpong," ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Ketatalaksanaan KADIN Kabupaten Tangerang, Cecep Rahmat membenarkan bahwa dia telah membagikan fotocopy data SK kepada seluruh panitia acara pelantikan pengurus KADIN.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X