Serang, bidiktangsel.com - Kanwil DJP Banten bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang bersama Kejaksaan Negeri Pandeglang mengadakan pertemuan dinas dan sosialisasi laporan SPT tahunan di aula Kejaksaan Negeri Pandeglang kabupaten Pandeglang (Kamis, 12/01).
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Oktavianne menyampaikan bahwasanya Seluruh Pegawai kejaksaan negeri pandeglang siap untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2022 melalui e-filing.
"Kami siap melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun 2022 melalui e-filing," kata Kepala Kejari Pandeglang Helena Oktavianne.
Sementara itu, Kehadiran kepala Kanwil DJP Banten Yoyok Satiotomo memberikan motivasi dan semangat yang lebih besar kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk dapat segera melaporkan SPT tahunannya.
Dalam sambutannya Yoyok menyampaikan bahwa partisipasi aktif Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pandeglang akan memberikan contoh yang baik kepada kejaksaan khususnya dan masyarakat Pandeglang pada umumnya.
"Partisipasi aktif terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan maka masyarakat dapat melakukan pemantauan pajak yang sudah disetorkan dibayarkan dan dilaporkan itu apakah sudah dimanfaatkan sebagaimana mestinya," ujar Yoyok Satiotomo.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi dan asistensi pengisian sPT tahunan dengan narasumber penyuluh pajak dari KPP Pratama Pandeglang M. Fikri.