Serang, bidiktangsel.com - Mantan Ketua KONI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita dihukum satu tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. Terdakwa divonis bersalah atas perkara korupsi hibah pengembangan olahraga senilai Rp7,8 miliar.
Selain hukuman satu tahun penjara, Rita juga dikenakan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang yang dipimpin oleh Atep Sopandi juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Bendahara KONI Tangsel Suharyo, atas hibah 2019 dari Pemkot Tangsel.
Suharyo dihukum 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas penggunaan uang KONI untuk kegiatan fiktif dan pelesiran ke Singapura tersebut.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Vonis ini sudah dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (17/2) lalu.
Pembacaan vonis dihadiri terdakwa secara online dari rumah tahanan.
“Sudah divonis pada Kamis kemarin, terdakwa Rita diputus (divonis) 1 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan dan Suharyo 1 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Puguh Raditya kepada wartawan, Senin (21/2/2022).