"Para pelaku ini sudah berulang kali melakukan aksinya dengan modus yang sama. Tercatat sudah lebih dari lima kali. Mereka biasa beraksi di wilayah Tangsel, Tangerang Kota Banten," ujarnya.
Selain menangkap kawanan pencuri spesialis sasar motor sport, Polsek Ciledug juga menangkap pelaku ranmor lainnya. Tersangka EM ditangkap usai menggasak motor matic dari sebuah Klinik di wilayah Larangan, Kota Tangerang.
Atas perbuatannya ketiga tersangka maling motor ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang curat yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun. (*)