Kapolres Bandara Soetta juga menjelaskan bahwa 4 Tersangka B alias BD, YS, alias IY/K, A alias K/O, dan IB. berhasil dibekuk Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta dirumah kontrakan yang beralamat di Jl. Andini RT 01 RW 02 Kel. Gandasari Kec. Cibitung, Kab. Bekasi Provinsi Jawa Barat.
"Kini ke 4 tersangka harus memper- tanggung jawab perbuatannya itu," tegas Kapolres.
Untuk diketahui dari ke 4 tersangka pernah menjalankan aksi kejahatan yang sama di Bandara Soekarno Hatta Residivis pada tahun 2015 di Vonis 4 tahun penjara. Tersangka sepanjang tahun 2020 melakukan aksi kejahatan nya sebanyak lima kali dua kali gagal dan tiga kali berhasil.
Sangkaan kepada tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana 12 tahun penjara.
Ridwan