Tersangka Pengedar Obat Terlarang, Diamankan Ditresnarkoba Polda Banten

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Jumat, 1 November 2019 | 15:55 WIB

Dan Polres Serang Kota sebanyak 4 kasus, dengan 5 tersangka, dengan barang bukti obat jenis tramadol 1.667 butir, heximer 610 butir, trihexiphenidil 70 butir, obat kuning 762 butir, obat polos 71 butir dan uang tunai Rp. 2.145.000;

"Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 196,197 dan 198, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tegasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X