Dan Polres Serang Kota sebanyak 4 kasus, dengan 5 tersangka, dengan barang bukti obat jenis tramadol 1.667 butir, heximer 610 butir, trihexiphenidil 70 butir, obat kuning 762 butir, obat polos 71 butir dan uang tunai Rp. 2.145.000;
"Untuk para tersangka kita kenakan Pasal 196,197 dan 198, UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tegasnya. (*)