banten-raya

Gema Kosgoro Banten Desak PLN UID Banten Benahi Prosedur P2TL dan Transparansi Pajak Listrik Daerah

Rabu, 5 November 2025 | 11:28 WIB

Baca Juga: Wali Kota Benyamin Bahas Isu Sampah dan Serapan Anggaran, Tangsel Fokuskan Solusi Jangka Panjang

Sorotan Pengamat: Lemahnya Pengawasan Internal PLN

Pengamat kelistrikan Kuntadi menilai lemahnya sistem pengawasan internal PLN menjadi akar persoalan, terutama terkait Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan prosedur pemutusan pelanggan.

“SLO bukan sekadar administrasi, tapi termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena itu, setiap penerbitan dan verifikasi SLO harus transparan dan sesuai mekanisme negara,” katanya.

Ia juga mengkritik praktik pencabutan kWh meter terhadap pelanggan menunggak tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga: SDABMBK Tangsel Tanggap Darurat Limpasan Air di Pondok Kacang Prima

“Pemutusan instalasi tidak boleh dilakukan sembarangan. Jika tanpa dasar hukum atau keputusan administrasi sah, maka PLN melanggar hak dasar pelanggan,” tegas Kuntadi.

Menurutnya, praktik seperti ini berpotensi menimbulkan gugatan hukum dan menurunkan kepercayaan publik terhadap PLN.

Anomali Pajak Listrik Daerah

Audiensi juga menyoroti kejanggalan PBJT-TL (Pajak Penerangan Jalan) di Kabupaten Serang. 

Baca Juga: OJK Banten Gelar FIN Expo 2025, Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan Masyarakat

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2024, piutang PBJT-TL yang sebelumnya mencapai Rp16 miliar pada 2023 menurun tajam menjadi hanya Rp179 juta pada 2024.

“Penurunan ini harus dijelaskan. Apakah dilunasi, dihapus, atau salah catat? Pajak tenaga listrik adalah hak daerah, dan jika tidak transparan, potensi kebocoran PAD sangat besar,” ujar Egi.

Respons PLN UID Banten

Menanggapi hal tersebut, Indo Gilang Nesia, Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Banten, menyampaikan apresiasi atas masukan Gema Kosgoro.

Halaman:

Tags

Terkini