Komitmen ini menjadi bagian dari visi besar “Banten Maju, Adil, Merata, dan Tidak Korupsi” yang digaungkan Pemprov Banten dalam berbagai lini pembangunan daerah.
Sistem Pengadaan Perlu Diperbaiki
Guna mendukung upaya antikorupsi, sistem pengadaan barang/jasa di Banten juga akan diperbaiki.
Dimyati mendorong pemanfaatan sistem digital dan kompetisi terbuka baik secara nasional maupun internasional.
“Silakan lakukan open bidding, baik international competitive bidding maupun local competitive bidding, secara terbuka dan profesional. Tujuannya agar pengusaha yang menang benar-benar yang berkualitas dan patriotik,” katanya.
Baca Juga: Masyarakat Pertanyakan Alokasi Anggaran Ratusan Miliar Pokir DPRD Kota Tangerang Selatan
Transparansi Anggaran 2025: Rp5,3 Triliun untuk Pengadaan
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono, menjelaskan bahwa total anggaran pengadaan barang dan jasa Pemprov Banten tahun 2025 mencapai Rp5,3 triliun.
Dari jumlah itu, pengadaan melalui penyedia sebesar Rp2 triliun (39%) dan swakelola Rp3,2 triliun (61%).
Dalam hal metode pengadaan, Soerjo merinci bahwa mayoritas dilakukan melalui e-purchasing sebesar Rp1,4 triliun (69,04%), sedangkan tender umum hanya sebesar Rp335 miliar.
Pengadaan langsung mencapai Rp117 miliar, seleksi Rp69 miliar, penunjukan langsung Rp11,3 miliar, dan metode pengecualian Rp84 miliar.
Baca Juga: SPMB Online 2025 Mulai Diterapkan: SDN Muncul 03 Setu Jadi Percontohan Sukses Tangsel
“Kami pastikan semua proses ini tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh LKPP,” jelasnya.