Kota Serang, bidiktangsel.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, WL, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengelolaan sampah.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan WL dalam penunjukan lokasi pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penahanan WL diumumkan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga AdeKresna, SH., MH., dalam wawancara bersama sejumlah wartawan di Kejati Banten.
Rangga menjelaskan bahwa WL ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.
“Status hukum tersangka WL masih sama seperti sebelumnya. Namun hari ini penyidik meningkatkan proses penanganan perkara dengan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Rangga.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa WL diduga bekerja sama dengan pihak bernama Zeki Yamani dalam menentukan titik-titik lokasi pembuangan sampah.
Sayangnya, lokasi-lokasi tersebut tidak memenuhi standar sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Pembuangan Sampah di Lahan Ilegal
Sejumlah titik pembuangan yang digunakan dalam proyek ini ternyata berada di lahan milik pribadi yang tidak ditetapkan sebagai TPA resmi pemerintah.
Beberapa lokasi yang sudah teridentifikasi di antaranya:
- Desa Cipodas dan Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor
- Tiga titik berbeda di Kabupaten Pandeglang
- Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin
- Sejumlah titik lainnya di Kabupaten Bekasi
"Lahan-lahan ini bekerja sama dengan perusahaan tertentu, tapi nyatanya merupakan milik perorangan. Artinya, bukan TPA resmi dan tidak memenuhi kriteria teknis serta administratif sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup," jelas Rangga.