banten-raya

Kejari Serang dan Pemkab Serang Tandatangani PKS tentang Keadilan Restoratif, Wujudkan Pendekatan Hukum yang Lebih Manusiawi

Rabu, 19 Februari 2025 | 21:50 WIB
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang

Baca Juga: Gugatan Theo Ditolak, Majelis Hakim Kabulkan Eksepsi PWI

Kajari Serang, Lulus Mustafa, menegaskan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari program pimpinan untuk menerapkan pendekatan hukum yang lebih efektif.

“Tidak semua kasus harus berakhir di pengadilan. Keadilan restoratif adalah bentuk implementasi dari Pasal 140 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

Lulus menjelaskan bahwa kasus-kasus yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah yang memiliki ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, kerugian materi tidak lebih dari Rp2,5 juta, dan pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Beri Penghargaan kepada Atlet Berprestasi di PON Aceh-Sumut 2024

“Pelaku dan korban juga harus bersedia berdamai, dan kami di Kejari Serang akan memfasilitasi proses tersebut,” jelasnya.

Di Kabupaten Serang, terdapat dua rumah restorative justice yang berlokasi di Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Selain itu, proses restorative justice juga dapat dilakukan di Kantor Kejari Serang atau di lokasi lain yang memungkinkan, seperti rumah warga.

Baca Juga: Proyek Resto Mie Gacoan di Serpong Kembali Langgar Aturan, Pekerja Abaikan Penyegelan

“Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dan membuat prosesnya lebih efisien,” kata Lulus.

Ke depan, diharapkan setiap desa dapat memiliki rumah restorative justice sendiri agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh untuk menyelesaikan masalah hukum.

“Ini akan menghemat waktu dan biaya bagi warga,” tambahnya.

Penerapan keadilan restoratif ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Rudy Suhartanto menegaskan bahwa program ini merupakan langkah penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib dan harmonis.

Baca Juga: Tangsel Libatkan Warga dalam Perencanaan Pembangunan 2026, Prioritaskan Perkotaan Terintegrasi

“Kami berkomitmen untuk terus membina masyarakat dan bekerja sama dengan Kejari Serang dalam mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi,” pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini