banten-raya

Inspektur Kabupaten Serang Tegaskan Tidak Ada Lagi Pungli di Pelayanan Publik

Senin, 4 Desember 2023 | 19:57 WIB
Saber Pungli

Serang, bidiktangsel.com - Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto menegaskan bahwa kedepan tidak boleh ada lagi pungutan liar atau pungli pada pelayanan publik. Hal ini disampaikan Rudy disela Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Kabupaten Serang Tahun 2023 yang digelar di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang.

"Harapan kita mulai kedepan sudah tidak boleh lagi ada pungutan liar di OPD-OPD sampai ke level desa-desa di Kabupaten Serang. Tidak boleh ada lagi, kalau ada laporkan ke kita (Inspektorat) pasti kita akan tangani dengan baik," tegas Rudy.

Rudy mengingatkan kepada organisasi perangkat desa (OPD) sampai tingkat pemerintah desa (pemdes) agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi, termasuk pungli. "Jangan sampai ada hal berkaitan dengan gratifikasi, tindak pidana pungli, korupsi dan lain sebagainya," tandasnya.

Baca Juga: BPN Serahkan 27.087 Sertipikat Tanah di Banten, Aset Masyarakat Terlindungi

Untuk menghindari hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, Inspektorat Kabupaten Serang menggelar rangkaian Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2023 yang bekerjasama antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dan Polres Serang.

Sosialisasi Saber Pungli Tahun 2023 telah digelar sebanyak tiga kali. Pertama, menyasar kepala SMP dan ketua komite sekolah bertempat di Aula Dindukbud. Kedua, menyasar kepala desa bertempat di aula KH Syam'un. Ketiga, menyasar OPD-OPD.

"Tujuan kita, Pemkab Serang mempunyai OPD-OPD pelayanan kepada masyarakat, punya aparatur pemerintah desa, dan sekolah yang sehari-harinya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Mereka kita anggap bagian dari yang paling banyak bersentuhan secara langsung dengan masyarakat dalam pelayanan publik," kata Rudy.

Baca Juga: Bendungan Karian Siap Diresmikan, Al Muktabar: Strategis untuk Banten dan DKI Jakarta

Adapun OPD yang mengikuti Sosialisasi Saber Pungli Kabupaten Serang Tahun 2023 meliputi, Dinas Pendidikan dna Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Sosial (Dinsos), dan Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP).

Kemudian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Transmigrasi), dan 17 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sebagai narasumber Inspektorat Kabupaten Serang menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar dan Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Serang, Bripka Aris Widodo. Turut hadir juga Inspektur Pembantu (Irban) 5 pada Inspektorat Kabupaten Serang, Eko Cahyo. (***)

Tags

Terkini