Satpol PP Kota Tangerang Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Sesuai SE Wali Kota

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 20:12 WIB
Satgas Pengendalian Pencemaran untuk mengawasi penerapan aturan dalam pengelolaan sampah. (Pemkot Tangerang)
Satgas Pengendalian Pencemaran untuk mengawasi penerapan aturan dalam pengelolaan sampah. (Pemkot Tangerang)

Tangerang, bidiktangsel.com - Sehubungan dengan Surat Edaran (SE) dari Wali Kota Tangerang, nomor 660/8214-DLH/2023 mengenai Pengelolaan Sampah, Satpol PP Kota Tangerang telah membentuk Satgas Pengendalian Pencemaran untuk mengawasi penerapan aturan dalam pengelolaan sampah.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa Satgas Pengendalian Pencemaran bertanggung jawab atas pengawasan ini.

Di dalamnya termasuk Bidang Gakum yang melibatkan Penyidik PPNS.

"Para anggota ini bertugas untuk menegakkan Perda dan Perwal di Kota Tangerang, termasuk aturan-aturan baru terkait pengelolaan sampah yang dikeluarkan oleh Wali Kota. Di tengah kondisi udara saat ini, penting untuk memahami dan mematuhi aturan ini guna meningkatkan kualitas udara," tegas Wawan saat dihubungi pada Jumat (25/8/23).

Baca Juga: Seniman Mural dari 5 Negara Akan Hiasi Tembok Jalan Raya Legok

"Satgas Pengendalian Lingkungan ini melakukan pengawasan dan patroli harian. Mereka akan menggunakan pendekatan persuasif hingga tindakan lebih tegas sesuai kondisi lapangan. Upaya ini dilakukan bekerja sama dengan OPD terkait lainnya," tambah Wawan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam SE terbaru ini, dilarang bagi siapa pun untuk membuang, menumpuk, atau menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, atau tempat lain yang sejenis.

Selain itu, dilarang membuang sampah atau kotoran dari kendaraan. Pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis juga dilarang. Sampah tidak boleh dibuang di luar tempat pembuangan yang ditetapkan.

Bagi pelanggar, sanksi tegas akan diberlakukan. Ancaman pidana termasuk kurungan hingga 6 bulan atau denda sebesar Rp50 juta bagi setiap individu.

Baca Juga: Bupati Tangerang Ajak Wartawan Dukung Penyebaran Informasi Komprehensif

"Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang," ungkap Wawan.

Wawan juga memberikan informasi mengenai layanan pengaduan jika ada pelanggaran terhadap aturan tersebut.

Masyarakat dapat mengajukan pengaduan secara langsung di Ruang Unit Layanan Masyarakat di Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Raya Daan Mogot, nomor 04, RT 003, RW 003, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang.

"Adanya layanan pengaduan ini juga dapat dilakukan secara online melalui LAKSA, 112, atau melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664," tandasnya. (***)

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gencarkan Warung Rakyat Digital

Jumat, 29 September 2023 | 19:20 WIB

Pemkot Tangerang Siap, Siapkan Pemuda Berprestasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:53 WIB

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Jumat, 29 September 2023 | 18:32 WIB

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Jumat, 29 September 2023 | 18:05 WIB

Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase Antisipasi Banjir

Jumat, 29 September 2023 | 11:14 WIB

Kebakaran di Belakang Pasar Curug, Tidak Ada Korban Jiwa

Jumat, 29 September 2023 | 11:00 WIB

Bupati Lebak Ziarah Kubro ke Makam Patih Derus

Jumat, 29 September 2023 | 10:32 WIB
X