• Kamis, 28 September 2023

Pemkot Tangerang Buka Layanan Legalisir Akta Pencatatan Sipil Secara Gratis, Ini Syaratnya

- Rabu, 23 Agustus 2023 | 22:26 WIB
Layanan legalisir akta pencatatan sipil secara gratis.
Layanan legalisir akta pencatatan sipil secara gratis.

Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang membuka layanan legalisir akta pencatatan sipil secara gratis.

Layanan ini berlaku untuk seluruh akta pencatatan sipil dan dokumen penting yang termasuk dalam wewenang Disdukcapil Kota Tangerang, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pengangkatan Anak, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Tanda Penduduk (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), dan Surat Pindah Datang WNI.

Baca Juga: SM Entertainment Desak Penyelidikan Kasus Pelanggaran Privasi Jaehyun NCT

Untuk mengajukan legalisir akta pencatatan sipil, masyarakat harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Fotokopi akta pencatatan sipil yang akan dilegalisir dengan melampirkan berkas aslinya
  • Surat rekomendasi dari Disdukcapil Kota/Kabupaten asal bila akta pencatatan sipil merupakan terbitan dari luar Kota Tangerang
  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Pemohon dapat mengajukan legalisir akta pencatatan sipil di Kantor Disdukcapil Kota Tangerang setiap hari kerja, Senin-Jumat, pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil Kota Tangerang melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id, Whatsapp/0851-5652-4855, atau akun media sosial resmi Disdukcapil Kota Tangerang, di Instagram/@disdukcapiltangerangkota.

Baca Juga: Haechan NCT menyumbangkan 50 juta won untuk bantuan kebakaran hutan di Hawaii

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan bahwa layanan legalisir akta pencatatan sipil ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk mengurus legalisir akta pencatatan sipil di lembaga lain.

Irman juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya. "Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk mendapatkan legalisir akta pencatatan sipil yang dibutuhkan," ujarnya. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pesantren Sehat

Minggu, 24 September 2023 | 16:35 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Pendampingan KIM 2023

Minggu, 24 September 2023 | 16:13 WIB

Satpol PP Pantau TPS di 16 Desa Jelang Pilkades Serentak

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X