• Senin, 25 September 2023

Bupati Lebak Sampaikan Pendapat Akhir Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

- Selasa, 1 Agustus 2023 | 10:14 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan Pendapat Akhir Pembahasan Raperda.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan Pendapat Akhir Pembahasan Raperda.

Lebak, bidiktangsel.com - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan Pendapat Akhir Pembahasan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Rapat Paripurna IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak yang digelar pada Senin, (31/7/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak.

Dalam sambutannya, Bupati Lebak menyampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah pada akhirnya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

PAD ini dapat digunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah karena pendapatan dalam bentuk pemberian dari Pemerintah Pusat (Non PAD) sifatnya lebih mengikat.

Baca Juga: Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya Apresiasi Duta Koperasi

Bupati Lebak juga menyambut baik atas persetujuan DPRD Lebak terhadap penetapan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berisi 110 Pasal IX Bab, dan telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah yang baru diundangkan pada 16 Juni 2023.

"Dalam pembahasan bersama antara tim asistensi eksekutif bersama dengan panitia khusus DPRD, salah satu kesepakatannya adalah hadirnya Satgas optimalisasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, yang akan bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian pajak dan retribusi yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Bupati Lebak.

Baca Juga: SPAM KSPN Tanjung Lesung Segera Beroperasi

Bupati Lebak menambahkan, setelah proses persetujuan bersama ini masih ada tiga tahap lagi sebelum penetapan dan pengundangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu evaluasi dari dua kementerian yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta evaluasi terakhir dari Provinsi Banten.

Oleh karena itu, ia berharap doa dan dukungan dari berbagai pihak agar langkah-langkah selanjutnya berjalan lancar dan dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan yaitu akhir tahun 2023 sehingga dapat langsung diimplementasikan di awal tahun 2024. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: @Lebak.Kab

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pesantren Sehat

Minggu, 24 September 2023 | 16:35 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Pendampingan KIM 2023

Minggu, 24 September 2023 | 16:13 WIB

Satpol PP Pantau TPS di 16 Desa Jelang Pilkades Serentak

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X