Kota Tangerang, bidiktangsel.com - DPRD Kota Tangerang menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Tahun 2022, dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tangerang Tahun 2022 menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,27 Triliun atau 100,63%, sedangkan realisasi belanja berada di angka Rp4,43 Triliun atau 90,31%.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tangerang Perbaiki Jalan di Desa Kedaung
Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah, mengatakan bahwa laporan tersebut memperlihatkan kemampuan yang cukup baik dalam membiayai aktivitas operasional dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah mengatur tujuh jenis pajak daerah, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, opsen pajak kendaraan bermotor, serta opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
Raperda tersebut juga mengatur jenis retribusi daerah, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan 31 Siswa yang Bolos Sekolah
Sebelumnya, kedua Raperda tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Banten.
Wali Kota Tangerang mengucapkan terima kasih atas sinergi yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang. (***)
Artikel Terkait
Oknum Sekolah di Tangerang Selatan Diduga Terima Titipan Siswa
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Optimis Pemilu 2024 Berjalan Damai
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Memajukan Koperasi
Pemprov Banten Berkomitmen Optimalkan Sektor Agro Sebagai Unggulan
Banten Tambah Perolehan Emas di Pornas Korpri Ke 63