Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan 31 siswa yang bolos sekolah di Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, patroli patuh Peraturan Daerah (Perda) dilakukan rutin khususnya di sekitar lingkup pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Pada saat patroli, kami mendapati anak sekolah yang sedang membolos di lingkup Puspemkab, kami lakukan tindakan terhadap anak sekolah tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan edukasi dan peringatan kepada para anak sekolah yang bolos, Kamis (13/07/2023). Namun, pada hari ini mereka kembali melakukannya.
Baca Juga: Banten Tambah Perolehan Emas di Pornas Korpri Ke 63
"Karena kami sudah memberikan peringatan sebelumnya dan mereka tetap melarangnya terpaksa kami amankan, sebanyak 31 anak sekolah kami bawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan serta di panggil pihak keluarga dan sekolahnya," ujarnya.
Selain itu, Fachrul Rozi mengimbau pihak sekolah maupun keluarga agar melakukan pengawasan atas pergaulan anaknya, agar tidak melakukan aktivitas di lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada saat jam sekolah.
"Kami juga memberikan edukasi secara humanis terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan pada bahu jalan serta Pedestrian yang berada di Puspem Kab. Tangerang," katanya.
Fachrul Rozi berharap, dengan adanya patroli patuh Perda ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar dan dapat meningkatkan ketertiban umum di Kabupaten Tangerang. (***)
Artikel Terkait
Oknum Sekolah di Tangerang Selatan Diduga Terima Titipan Siswa
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Optimis Pemilu 2024 Berjalan Damai
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Memajukan Koperasi
Pemprov Banten Berkomitmen Optimalkan Sektor Agro Sebagai Unggulan