Perhatikan! Syarat dan Pembayaran Retribusi Pemakaman di Kota Tangerang

- Kamis, 6 Juli 2023 | 21:36 WIB
Yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.
Yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 mengenai pengelolaan dan retribusi layanan pemakaman dan pengabuan jenazah.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.

Kepala Dinas Perkim Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, menjelaskan bahwa pemakaman yang diurus oleh Pemerintah Kota Tangerang hanya dilakukan di TPU Selapajang Jaya, Kota Tangerang, dengan luas 11,7 hektar, terletak di Jalan Iskandar Muda, Nomor 46, RT 004, RW 002, Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Baca Juga: Kasus Antraks, Pemkot Tangerang Ketatkan Pemeriksaan Hewan Ternak yang Masuk

Adapun persyaratan untuk mengajukan permohonan pemakaman meliputi KTP almarhum atau almarhumah Kota Tangerang, KTP penanggung jawab, Kartu Keluarga (KK) almarhum atau almarhumah, surat pengantar RT, dan surat kematian dari Rumah Sakit (RS) atau kelurahan.

"Pelayanan pemakaman berlangsung setiap hari tanpa libur. Untuk laporan pemakaman, pemohon atau perwakilan harus melampirkan berkas hard copy. Pemakaman malam hari hanya dilayani dari pukul 18.00 hingga 20.00 WIB," jelas Sugi.

Selanjutnya, dalam proses pemakaman, diharapkan melaporkan dua jam sebelum pelaksanaan pemakaman sebagai waktu yang diperlukan untuk penggalian kuburan.

Jika laporan pemakaman melebihi jam pelayanan, maka akan dijadwalkan keesokan harinya.

Baca Juga: Dinkes Kota Tangerang Berperan Aktif Saat Kepulangan Jamaah Haji di Asrama Haji Kota Tangerang

Sementara itu, retribusi layanan pemakaman di Kota Tangerang juga telah diatur. Penggunaan lahan pemakaman selama tiga tahun dikenai biaya sebesar Rp100 ribu.

Sedangkan untuk perpanjangan penggunaan lahan pemakaman, dikenai biaya sebesar Rp25 ribu untuk tiga tahun pertama, Rp35 ribu untuk tiga tahun kedua, Rp50 ribu untuk tiga tahun ketiga, Rp75 ribu untuk tiga tahun keempat, dan Rp100 ribu untuk tiga tahun kelima.

"Dalam peraturan ini, masyarakat tidak mampu tidak dikenai retribusi. Namun, syaratnya adalah menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selain itu, seluruh masyarakat Kota Tangerang, tanpa terkecuali, dapat menggunakan layanan mobil jenazah khusus di dalam kota secara gratis. Hanya perlu menghubungi Tangerang Siaga 112," tegas Sugihharto. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gencarkan Warung Rakyat Digital

Jumat, 29 September 2023 | 19:20 WIB

Pemkot Tangerang Siap, Siapkan Pemuda Berprestasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:53 WIB

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Jumat, 29 September 2023 | 18:32 WIB

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Jumat, 29 September 2023 | 18:05 WIB

Pemkot Tangerang Normalisasi Drainase Antisipasi Banjir

Jumat, 29 September 2023 | 11:14 WIB

Kebakaran di Belakang Pasar Curug, Tidak Ada Korban Jiwa

Jumat, 29 September 2023 | 11:00 WIB

Bupati Lebak Ziarah Kubro ke Makam Patih Derus

Jumat, 29 September 2023 | 10:32 WIB
X