Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengimbau kepada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di Lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
Para pedagang diminta menaati peraturan khususnya Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kabupaten Tangerang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, imbauan tersebut ditujukan kepada para PKL yang masih berjualan di trotoar lingkup Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Usai Sholat Idul Adha 1444 H, Pj Gubernur Banten Potong Hewan Kurban Bantuan Presiden Joko Widodo
Pihaknya juga terus memberikan pemahaman kepada para PKL agar berjualan di tempat yang tepat.
“Trotoar ini untuk para pejalan kaki, bukan untuk berjualan. Kami harap dengan dilakukannya sosialisasi para PKL ini dapat mematuhi peraturan daerah yang ada, dan tidak berjualan di trotoar," ujar Fachrul Rozi, Selasa, (27/06/2023).
Menurut Fachrul, para PKL yang berjualan di trotoar melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Baca Juga: Sholat Idul Adha 1444 H di Masjid Raya Al Bantani Bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar
“Kami sama sekali tidak melarang untuk berjualan. Akan tetapi para PKL ini juga harus dapat memperhatikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat lainnya," ujarnya.
Dengan diberikannya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang dapat mematuhi aturan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang dan tidak mengulanginya kembali.
“Kami berharap para pedagang ini dapat bekerja sama untuk bisa menciptakan suasana yang aman dan nyaman," ucapnya. (***)
Artikel Terkait
Sistem Pengendalian Manajemen di Lingkungan SMA Negeri 6 Kota Depok
Dekranasda Kota Tangsel Studi Tour Ke Bali, Belajar Tata Kelola Galeri Biar Rapih dan Menarik
Pemkot Tangsel Gelar Salat Idul Adha 1444 H, Pilar Saga Ichsan Hadir di Islamic Center Baiturrahmi
Sembelih Langsung Hewan Kurban, Dilakukan di Masjid Al I'ithisom Usai Salat Idul Adha 1444
Idul Adha 1444 H, Tenaga Pembangunan Sriwijaya Bersama GIS Laksanakan Pemotongan Hewan Kurban