Specialis Pencurian Modus Ganjal ATM Diciduk Polisi, Satu Pelaku Kabur

- Kamis, 15 Juni 2023 | 13:53 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Rest Area Tol Tangerang. (Tangselpos)
Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Rest Area Tol Tangerang. (Tangselpos)

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Satu dari dua pelaku masih dalam pengejaran dan masuk dalam DPO, sedangkan rekannya telah diamankan polisi berinisial AR (40) specialis pencurian dengan modus ganjal ATM.

Kapolsek Pinang, Iptu Hendi Setiawan mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh Opsnal Reskrim Pinang saat sedang melaksanakan patroli di Rest Area KM 14.0, Kamis (15/6-2023).

"Anggota menerima laporan dari pihak keamanan mengenai adanya orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan modus ganjal ATM di lokasi tersebut," sambungnya yang di lansir dari PMJ News.

Baca Juga: Gerakan Polisi RW di Kota Tangerang Sebagai Inovasi Dapat Appresiasi Pj Gubernur Banten

Dalam keterangan lebih lanjut, Iptu Hendi mengatakan, kasus pencurian dengan pemberatan ini menimpa dua korban yakni Bikhom (66) warga Karang Tengah, Kota Tangerang dan Jumeri (60) warga Palmerah, Jakarta Barat.

"Kasus ini terjadi dua kali di ATM Center Rest Area KM 14, arah Merak-Jakarta. Pertama, 16 Februari 2023 pukul 18.00 WIB dan Kedua, 12 Juni 2023 sekitar pukul 02.00 WIB," ungkap Hendi Setiawan dalam keterangannya.

Dari kronologis, Hendi menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura membantu korban yang mengalami kendala saat bertransaksi di mesin ATM.

Saat memberikan bantuan, mereka justru menukar kartu dengan yang palsu.

Baca Juga: Polresta Tangerang lakukan upaya Pencegahan Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkoba di Kalangan Polisi

"Pelaku menawarkan diri untuk membantu korban. Mereka secara tak terduga menukar kartu ATM dengan yang palsu dan korban terkecoh untuk memasukkan PIN yang biasa digunakan untuk mengakses ATM tersebut," tuturnya.

Selain menangkap pelaku, dalam pengungkapan ini polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dari berbagai bank serta tusuk gigi yang digunakan sebagai alat untuk mengganjal ATM.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini, termasuk mencari rekan pelaku yang belum tertangkap dan masih DPO. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bupati Lebak Teken Komitmen Pembangunan Smart City

Senin, 2 Oktober 2023 | 21:42 WIB

Pemkot Tangerang Gencarkan Warung Rakyat Digital

Jumat, 29 September 2023 | 19:20 WIB

Pemkot Tangerang Siap, Siapkan Pemuda Berprestasi

Jumat, 29 September 2023 | 18:53 WIB

Pj Bupati Tangerang Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Jumat, 29 September 2023 | 18:32 WIB
X