Miliki Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar, 2 Pelaku Di Lebak Banten Diamankan Polisi

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 22:36 WIB
Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar di sita Polres Lebak Banten dari 2 orang pelaku
Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar di sita Polres Lebak Banten dari 2 orang pelaku

Lebak, bidiktangsel.com - Polres Lebak Banten berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang memiliki ribuan butir obat tanpa izin edar, pada minggu lalu (29/01-2023) di Kampung Babakan Pedes Desa Sipayung, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak Banten.

Saat dikonfirmasi Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan hal tersebut.

"Ya dari kedua pelaku SP (26) dan PH (15), kami jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan 1.256 butir obat jenis Tramadol HCI, 730 butir obat warna kuning Jenis eximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp141.000, 1 unit handphone merk Samsung J 7 plus warna hitam dan 1 unit handphone merk Redmi 9 C warna biru," ujar Wiwin pada Sabtu (04/02).

Menurutnya, kedua pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa memiliki izin edar dan mengedarkan di wilayah Kecamatan Cipanas, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang di wilayah Jakarta dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.

"Efek adiktif yang ditimbulkan dari penggunaan obat-obatan seperti tramadol dan eximer sama bahayanya dengan narkotika, sehingga penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter apabila salah akan menyebabkan efek samping bagi kesehatan," tambah Wiwin.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila ada indikasi peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

"Mari bersama selamatkan generasi muda para penerus bangsa dari penyalahgunaan obat-obatan dan narkotika," himbau Wiwin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dengan tetap memperhatikan undang-undang perlindungan anak. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Miliki Fasilitas Puskeswan

Jumat, 31 Maret 2023 | 12:49 WIB
X