• Kamis, 21 September 2023

Pemerintah Kota Tangerang Salurkan Dana Bantuan Parpol

- Senin, 29 Mei 2023 | 17:01 WIB
ana bantuan partai politik ini disalurkan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang
ana bantuan partai politik ini disalurkan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang

Tangerang Kota, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang secara resmi menandatangani berita acara penyaluran dana hibah partai politik.

Penandatanganan tersebut dihadiri secara langsung oleh Wali Kota Tangerang, Wakil Wali Kota Tangerang, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tangerang, dan seluruh pimpinan partai politik se-Kota Tangerang, di Pusat Pemerintahan (Puspem), Kota Tangerang, Senin, (29/5/23).

Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto menuturkan, penandatanganan penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan tindak lanjut dari amanat konstitusi yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Banten Tahun 2021.

Baca Juga: D'Genius Learning Center, Pusat Terapi Anak Terkena Disleksia Ada Di Kota TangerangBaca Juga: D'Genius Learning Center, Pusat Terapi Anak Terkena Disleksia Ada Di Kota Tangerang

Dana bantuan partai politik ini disalurkan kepada 10 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKB, PPP, PKS, PAN, dan PSI.

“Dana bantuan partai politik yang disalurkan ini sebesar 3 miliar 549 juta 952 ribu rupiah (lebih dari 3,5 miliar). Nantinya, akan disalurkan kepada partai-partai politik yang mempunyai kursi di DPRD Kota Tangerang dengan angka detil, sesuai peraturan, yakni 4 ribu rupiah per suara yang diperoleh di Pemelihan Umum (Pemilu) sebelumnya,” ujar Kepala Kesbangpol Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, Senin, (29/5/23).

Ia melanjutkan, dana bantuan partai politik ini ditujukan untuk pembiayaan kebutuhan operasional partai politik dalam memberikan peran aktifnya di iklim demokrasi di Kota Tangerang.

Baca Juga: Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wisata Budaya Menggunakan Bus Jawara Kota Tangerang

Lanjutnya, pencairan dana bantuan partai politik ini akan segera dilakukan setelah melalui tahap pemeriksaan terkait penggunaan bantuan di tahun sebelumnya, yang akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Penyaluran dana bantuan partai politik ini merupakan amanat konstitusi yang harus dialokasikan. Secara teknis, nantinya, realisasinya akan dilakukan ketika setiap partai politik telah memberikan laporan pertanggung jawaban di tahun sebelumnya, setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI, yang saat ini sudah mendapatkan hasil sangat baik, yakni tidak ditemukan ketidaklengkapan administrasi sama sekali,” lanjutnya.

Selain itu, Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah menambahkan, dana bantuan partai politik ini diharapkan mampu digunakan dengan optimal, efektif, dan efesien dalam menyemarakkan proses demokrasi di Kota Tangerang.

Baca Juga: Enam UMKM Kota Tangerang Hadir di UNIQLO Neighborhood Store

Harapannya, lewat dana bantuan yang disalurkan, partai politik dapat berperan baik dalam mendidik masyarakat untuk berdemokrasi, menjaga harmonisasi di tengah masyarakat yang heterogen, dan mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif mengawal pembangunan di Kota Tangerang.

“Jadi ini, mudah-mudahan dengan dana bantuan ini, partai-partai politik dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Kota Tangerang, dan tentunya dapat menjaga kondusifitas, harmonisasi, kerukunan, kebersamaan, serta saling menguatkan persatuan di Kota Tangerang,” pungkas Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. (***)

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pandeglang Turunkan Tim Verifikasi Kekeringan

Rabu, 20 September 2023 | 08:20 WIB

KIM Kota Tangerang Dibekali Pengetahuan tentang Stunting

Senin, 18 September 2023 | 12:37 WIB
X