Buruan! Kuota Bansos Biaya Kuliah Masih Tersedia Bagi Warga Kota Tangerang, Ini Syarat Dan Tahapannya

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:55 WIB
Dinas Sosial (Dinsos) memiliki program Bantuan Sosial (Bansos) biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi.
Dinas Sosial (Dinsos) memiliki program Bantuan Sosial (Bansos) biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Telah diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) memiliki program Bantuan Sosial (Bansos) biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi.

Dimana dalam program ini, Dinsos menyalurkan Rp6 juta per mahasiswa per tahun. Tercatat, sejak 2021 sudah 564 mahasiswa merasakan atau menerima bansos tersebut.

“Untuk tahun ini, sudah tersalurkan ke 60 mahasiswa, dan sudah masuk proses verifikasi sekitar 70 berkas. Secara kuota untuk tahun ini masih ada atau masih dibuka, dengan itu disini saya imbau untuk masyarakat Kota Tangerang bagi mereka yang akan masuk semester pertama atau semester lanjutan, dapat memanfaatkan kesempatan ini, segera daftarkan berkasnya,” imbau Mulyani, Kepala Dinsos, Kota Tangerang, Rabu (17/5/23).

Baca Juga: Pendaftaran Merk Gratis! Masih Buka Bagi Pengembangan UKM Kota Tangerang

Ia pun menyatakan, secara tahapan para calon penerima bansos bisa mengajukan permohonan bansos biaya pendidikan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial.

Selanjutnya, Dinsos akan menindaklanjuti pengajuan permohonan calon penerima bansos biaya pendidikan dengan melakukan verifikasi calon penerima bansos biaya pendidikan.

“Wali Kota nantinya akan menetapkan penerima bansos biaya pendidikan berdasarkan hasil verifikasi dan ini ditetapkan dengan keputusan Wali Kota. Dalam program ini memang ada prosedur yang perlu dilalui sesuai ketetapan yang ada,” katanya.

Lanjut Mulyani, untuk mengajukan permohonan atau menerima bansos ini ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi.

Baca Juga: Seru! Masyarakat Kota Tangerang Gelar Nonton Bareng Tim Indonesia Berjuang Melawan Thailand

Diantaranya, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melampirkan fotocopy e-ktp, fotocopy kartu keluarga, tanda bukti diterima di Perguruan Tinggi bagi mahasiswa baru, surat keterangan sebagai mahasiswa aktif bagi mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan semester berjalan.

"Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi transkip nilai, akreditasi perguruan tinggi, surat pernyataan bermaterai tidak sedang menerima bantuan pendidikan dari pihak lain, dan memiliki nomor rekening aktif. Baru anggaran bansos akan disalurkan melalui rekening penerima bansos biaya pendidikan,” jelas Mulyani. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perawatan Alun Alun Ahmad Yani Kota Tangerang

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:59 WIB
X