Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saat ini penting dibutuhkan sebagian besar masyarakat, termasuk juga di Kota Tangerang.
Pasalnya, DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS saat ini berfungsi sebagai data dan informasi yang dijadikan acuan utama dalam penentuan ketepatan sasaran di program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan sosial lainnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, tidak semua orang bisa didaftarkan untuk menjadi penerima manfaat usulan DTKS.
Baca Juga: Tangerang City Gateway Of Indonesia Fest, Produk UMKM Kota Tangerang Bisa Go Internasional
Terdapat beberapa kualifikasi khusus yang menjadi syarat kelayakan penerima manfaat usulan DTKS.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, dan Undang-undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Syarat kelayakan ini meliputi, kondisi perekonomian, kondisi tempat tinggal, dan tingkat beban kebutuhan domestik.
“Syarat khusus tersebut meliputi, tidak mempunyai sumber pencaharian yang tetap, mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), hanya mampu mengakses kesehatan di Puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah, serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya,” ujar Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, Senin, (15/5/23).
Baca Juga: Paguyuban Pasundan Kota Tangerang Gelar Festival di Taman Elektrik, Diguyur Hujan Tetap Meriah
Ia melajutkan, kualifikasi khusus yang menjadi penelian kelayakan sebagai usulan data penerima manfaat usulan DTKS juga dinilai dari kondisi rumah atau tempat tinggalnya.
Seperti yang telah dijelaskan, kondisi rumah termasuk ke dalam syarat penerima manfaat usulan DTKS harus dalam kondisi yang tidak baik, kualitas rendah, dan di bawah standar kelayakan pada umumnya.
“Syarat khusus lainnya adalah dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok yang sudah usang, berlumut, dan tembok diplester. Selanjutnya, kondisi lantai yang terbuat dari tanah/kayu/semen/keramik dengan kondisi yang kurang baik, atap terbuat dari ijuk/rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi kurang baik, mempunyai penerangan yang bukan listrik atau listrik tanpa meteran, luas kurang dari 8 m2, dan mempunyai sumber air minum yang berasal dari sumur/mata air tak terlindungi/air sungai/air hujan/dan lainnya-lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Peringatan Mayday 2023, Walikota Tangerang Beri Tambahan Door Price Yang Mengejutkan
Artikel Terkait
Angkat Kearifan Lokal Labuan Bajo Lewat Festival Budaya di Rumah BUMN SME's HUB
Gunung Ili Lewotolok Kembali Erupsi, Masyarakat Tidak Lakukan Ativitas 2 Km
Rekrutmen BUMN Group 2023 Kembali Dibuka, Ada Kesempatan Lulusan SMA Sederajat Lho !
Pj Gubernur Banten Cek Penyumbang Angka Inflasi di Provinsi Banten
Festival Laksa digelar untuk memperingati Hari Kuliner Nasional Di Kota Tangerang