Mau Laporan SPT Tahunan Tapi Lupa Pasword EFIN, Begini Caranya!

- Senin, 20 Maret 2023 | 20:39 WIB
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.
EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.

Jakarta, bidiktangsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak.

Fitur baru tersebut yakni layanan lupa electronic filling identification number (EFIN).

“Sejak Selasa, 14 Maret 2023, DJP telah menambahkan fitur mendapatkan EFIN dalam aplikasi M-Pajak. Penambahan ini semata untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Kepala Kanwil DJP Banten Himbau ASN Pemkab Pandeglang Untuk Menyampaikan SPT Tahunan

Sifat EFIN ini sangat rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi.

“Masalah yang paling sering terjadi saat masa pelaporan SPT Tahunan adalah lupa kata sandi (password) e-filing. Untuk mengatur ulang kata sandi yang lupa itu, membutuhkan EFIN. Sayangnya, wajib pajak juga seringkali lupa EFIN. Oleh sebab itu, layanan lupa EFIN terus kami permudah dengan tetap menjaga sifat kerahasiaannya,” ucap Dwi.

Langkah-langkah penggunaan layanan lupa EFIN di M-Pajak adalah sebagai berikut :

Persiapan

Pastikan wajib pajak sudah cek di inbox surel, jika ada kemungkinan EFIN masih tersimpan di surel.

Jika memang tidak ditemukan, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan lupa EFIN dengan langkah-langkah persiapan berikut.

1) Pastikan bahwa perangkat wajib pajak:
a) memiliki kamera yang berfungsi dengan baik,
b) telah terinstalasi aplikasi M-Pajak versi terbaru, dan
c) terkoneksi internet.
2) Pastikan bahwa wajib pajak dapat mengakses surel yang telah terdaftar di DJP.
3) Direkomendasikan agar perangkat wajib pajak menggunakan nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP dan memiliki pulsa yang cukup untuk pengiriman SMS.
4) Direkomendasikan agar wajib pajak berada di tempat yang terang untuk pengambilan foto diri.
5) Persiapkan data-data berikut:

a) NPWP,
b) NIK,
c) Nama (sesuai KTP),
d) Tempat lahir,
e) Tanggal lahir, dan
f) Alamat tempat tinggal.

Pelaksanaan

1) Buka aplikasi M-Pajak.
2) Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login).
3) Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi.
4) Ikuti instruksi pengambilan foto diri.
5) Konfirmasi data wajib pajak.
6) Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.
7) Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP.
8) Masukkan kode verifikasi.
9) Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perawatan Alun Alun Ahmad Yani Kota Tangerang

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:59 WIB
X