Tujuan kerja sama ini pula, kata Yusfidli, untuk mencegah ketidaksesuaian antara kerangka hukum dengan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan di Kabupaten Serang.
“Kejaksaan memang sesuai dengan undang-undang, tugasnya memberikan saran hukum, pertimbangan hukum, dan pendapat hukum yang tujuan akhirnya pada kemajuan masyarakat Kabupaten Serang,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, jika ada gugatan yang masuk terhadap Pemkab Serang, Kejari Serang bisa diberi surat kuasa untuk mewakili.
“Ibu Bupati dan jajarannya itu punya semacam government lawyer. Jadi pengacara negara yang bisa mendamping, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.
Ia menilai, pendampingan Kejari Serang selama ini cukup berjalan baik, dan perlu ditingkatkan sesuai komitmen Bupati Serang untuk mencegah ketidaksesuaian kerangka hukum dalam pelaksanaan program pembangunan.
“Kami juga berharap, bisa lebih diupayakan untuk pembangunan daerah yang berkaitan dengan investasi. Kami dari Kejari Serang siap mendukung dalam melakukan pendampingan dan juga memberikan bimbingan teknis, konsultasi serta saran hukum kaitannya dengan investasi yang jadi prioritas dari Kabupaten Serang,” ujarnya.(***)
Artikel Terkait
Disdukcapil Kabupaten Serang Terus Tingkatkan Pelayanan Adminduk 3 in 1
Festival Kebudayaan Tanara Wujudkan Wisata Religi Kabupaten Serang
Pengumpulan ZIS Naik, Banzas Kabupaten Serang Perkuat UPZ Desa
Disdukcapil Kabupaten Serang Jemput Bola Layani Adminduk di Pulo Panjang
Andika Hazrumy Dorong Kabupaten Serang Bisa Jadi Juara Umum MTQ Banten Lagi