Pemkab Serang Fokus Kualitas Penggunaan Anggaran Saat Sampaikan LKPD

- Senin, 27 Februari 2023 | 22:31 WIB
Penyerahan LKPD Pemkab Serang dilakukan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
Penyerahan LKPD Pemkab Serang dilakukan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Bidiktangsel.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menyampaikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten, Senin (27/2/2023).

Untuk tingkat pemerintah kabupaten/kota, Pemkab Serang yang pertama menyerahkan LKPD 2022.

Penyerahan LKPD dilakukan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah serta diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini.

Baca Juga: Pemkab Serang Suntik Modal Bank Serang Rp3 Miliar

Turut mendampingi Wakil Bupati Pandji Tirtayasa, Sekda Tb Entus Mahmud Sahiri dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

“Alhamdulillah, tim pemda bisa menyelesaikan laporan lebih cepat. Memang lebih cepat, lebih baik. Agar kemudian kita lebih fokus melaksanakan kegiatan di tahun 2023,” kata Tatu kepada wartawan.

Ia menekankan, jajaran Pemkab Serang tidak hanya fokus mempertanggungjawabkan anggaran yang sudah dilaksanakan sesuai aturan.

Namun juga dalam proses penyerapan dan pelaksanaan anggaran, bermanfaat untuk masyarakat.

“Tidak sebatas memberikan laporan dan mempertanggungjawabkannya sesuai aturan.Tetapi juga melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien. Kita juga lebih ke outcome-nya, bagaimana setiap anggaran bermanfaat untuk masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Serang dan Korika Jalin Kerjasama Prediksi Berbagai Penyakit

Sekadar diketahui, Pemkab Serang sudah 11 kali mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Tatu menargetkan laporan yang diberikan terdapat peningkatan kualitas.

“Target kami bukan hanya WTP tanpa catatan, tetapi juga dengan kualitas lebih baik,” ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten Emmy Mutiarini membenarkan, Pemkab Serang menjadi pemerintah kabupaten/kota yang pertama menyerahkan LKPD tahun 2022. Padahal menurut undang-undang, batas penyerahan LKPD, yakni tiga bulan setelah tahun anggaran selesai atau sekira akhir Maret.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Semua Pihak Jaga Kondusivitas Menjelang Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:44 WIB
X