BPN Banten Gandeng PWI, Harison Mocodompis Dorong Transparansi Layanan Pertanahan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 23 Oktober 2026 | 21:40 WIB
Jajaran BPN mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Jumat (23/10/2026).
Jajaran BPN mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Jumat (23/10/2026).

SERANG – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, mendorong penguatan komunikasi dan kolaborasi dengan insan pers untuk memperluas informasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Langkah tersebut mengemuka saat Harison bersama jajaran BPN mengunjungi Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten, Jumat (23/10/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 25, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, itu menjadi momentum untuk membangun koordinasi antara BPN dan organisasi profesi wartawan.

Baca Juga: Dugaan Perundungan Dua Siswa SMPN 10 Tangsel, Kepala Sekolah Ungkap Kronologi: Berawal dari Permainan di Warung Kopi

Harison mengatakan, komunikasi yang baik dengan PWI diperlukan untuk mempermudah koordinasi peliputan di lingkungan kantor BPN sekaligus mendukung penyebarluasan informasi mengenai program dan layanan pertanahan.

Menurutnya, koordinasi dengan organisasi profesi wartawan juga dapat membantu menghindari kesalahpahaman di lapangan, terutama terkait identifikasi wartawan yang melakukan peliputan.

“Dengan mengenal PWI, koordinasi akan lebih mudah untuk memastikan anggota yang meliput di kantor-kantor BPN. Selain itu, program-program pelayanan yang diberikan BPN dapat tersampaikan kepada masyarakat melalui teman-teman media,” ujar Harison.

BPN Banten Tekankan Edukasi Prosedur Pertanahan

Selain memperkuat hubungan dengan media, Harison menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur administrasi pertanahan. Pemahaman terhadap persyaratan dan tahapan layanan dinilai dapat membantu masyarakat menjalani proses pengurusan dokumen secara tepat sesuai ketentuan.

Baca Juga: Polisi Sahabat Anak, Polsek Ciputat Timur Tanamkan Disiplin Sejak Dini kepada Murid TK El Himmah

Ia mencontohkan proses jual beli tanah yang memerlukan penyelesaian tahapan pembuatan akta serta pemenuhan kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebelum proses dilanjutkan sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui pemberitaan yang informatif, BPN berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai persyaratan, mekanisme, dan waktu penyelesaian layanan pertanahan.

Harison juga mengingatkan masyarakat agar memastikan petugas yang melakukan pengukuran tanah memiliki surat tugas resmi. Pemeriksaan identitas dan surat tugas tersebut penting untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Saya tidak ingin lagi ada bahasa kurang komunikasi dengan teman-teman media. Saya berharap ada pemberitaan mengenai program-program yang dilaksanakan serta testimoni tentang layanan kita,” katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X