LBH Peradi Profesional Laporkan Penanganan Perkara PT GRS ke Kejagung, Soroti Status P21 dan Dugaan Kerugian Negara

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 3 September 2026 | 07:16 WIB
Tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (2/9/2026).
Tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga: Polemik Yayasan Syarif Hidayatullah Memanas, Kuasa Hukum Laporkan Dugaan Pengambilan Dua Mobil dan Penyerobotan Aset

Mereka mempertanyakan pertimbangan hukum di balik kebijakan tersebut dan meminta Kejagung memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim advokasi juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), termasuk ancaman pidana dan denda yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tertentu.

Dalam pengaduannya, mereka meminta aspek hukum lingkungan tidak hanya dilihat dari sisi tindak pidana pokok, tetapi juga dari potensi dampak ekologis dan pemulihan lingkungan.

LBH Peradi Dorong Penelusuran Dugaan Kerugian Negara

Pengaduan kepada Jampidsus juga berkaitan dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum yang menurut tim advokasi berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Baca Juga: Jangan Jadi “Kertas Kosong”, Benyamin Dorong Remaja Tangsel Perkuat Mental dan Karakter

Dugaan tersebut, antara lain, dikaitkan dengan aktivitas korporasi yang dipersoalkan, termasuk aspek kegiatan ekspor-impor.

Namun, dugaan kerugian negara tersebut masih merupakan materi pengaduan dari pihak pelapor dan memerlukan pembuktian serta verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Tim advokasi meminta dugaan tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan dan audit yang komprehensif apabila terdapat dasar hukum dan bukti awal yang memadai.

Minta Kejagung Evaluasi Penanganan Perkara

Dalam dokumen pengaduan, tim advokasi memaparkan sejumlah aspek yang dinilai perlu dievaluasi. Di antaranya menyangkut proses penanganan perkara setelah dinyatakan lengkap, validitas dan kapasitas ahli yang digunakan dalam perkara lingkungan, aspek pemulihan ekosistem, hingga kemungkinan adanya aliran dana dan kerugian negara.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditarget Ketok 15 Desember, Dasco: Tak Selesai Kami Mundur

Mereka juga meminta Jamwas melakukan pemeriksaan internal terhadap proses penanganan perkara di tingkat daerah apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.

Sementara kepada Jampidsus, tim advokasi meminta dugaan tindak pidana khusus yang berkaitan dengan potensi kerugian keuangan negara dapat ditelaah sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

“Kami ingin proses ini transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat yang terdampak membutuhkan kepastian hukum dan keadilan,” kata Marulitua.

Tim advokasi menegaskan pengaduan tersebut merupakan bagian dari upaya warga memperoleh kepastian atas penanganan perkara yang telah berjalan di tingkat penyidikan dan penuntutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X