JAKARTA – Keseimbangan hak dan kewajiban antara pelanggan dengan penyedia layanan provider internet kembali menjadi sorotan.
Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap akses digital, keluhan mengenai gangguan jaringan yang berlangsung berjam-jam hingga berhari-hari masih kerap muncul, sementara mekanisme kompensasi dinilai belum memberikan kepastian bagi konsumen.
Di sisi lain, pelanggan yang terlambat membayar tagihan umumnya langsung menghadapi penghentian layanan secara otomatis sesuai kebijakan perusahaan.
Kondisi tersebut memunculkan perdebatan mengenai perlindungan hak konsumen dalam industri telekomunikasi.
Praktisi hukum TURNYA, S.H., M.H. menilai sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap regulasi di sektor telekomunikasi agar hubungan hukum antara penyedia layanan dan pelanggan berjalan lebih seimbang.
"Selama ini pelanggan dituntut memenuhi kewajiban membayar tagihan tepat waktu. Namun ketika layanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, konsumen sering kali hanya menerima permintaan maaf tanpa kompensasi yang sebanding. Kondisi ini perlu mendapat perhatian agar prinsip keadilan dapat diterapkan," ujar TURNYA dalam keterangannya.
Menurutnya, akses internet kini telah menjadi kebutuhan utama masyarakat, baik untuk bekerja, menjalankan usaha, belajar, hingga mengakses berbagai layanan publik.
Gangguan layanan yang berlangsung lama berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi maupun terganggunya aktivitas sehari-hari.
Dari aspek regulasi, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, serta kompensasi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta aturan turunannya juga mengatur kewajiban penyelenggara telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Meski demikian, TURNYA menilai pelaksanaan kompensasi atas gangguan layanan masih bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan sehingga belum memberikan kepastian hukum yang seragam bagi pelanggan.
Artikel Terkait
Sanggar Kamang Wangko Woloan Perkuat Pelestarian Sastra Lokal, Cetak Penulis Muda Lewat Pelatihan Kreatif di Tomohon
Benyamin Davnie Lantik 57 PNS Administrator dan Pengawas, Minta ASN Tangsel Bekerja Lebih dari Biasa
Atlet Sepak Bola Putri Tangsel Bunga Sekar Anjani Gagal Masuk SMA Negeri Jalur Prestasi, Orang Tua Minta Gubernur Banten Turun Tangan
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bukan Penagih Pajak, DJP Tegaskan Perannya Hanya Mendukung Tugas di Lapangan
Polres Tangsel Ungkap Kasus Pembunuhan Diduga Anggota TNI AD, Empat Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam