Riyan Hidayat Resmi Dilantik Lewat Paripurna Istimewa DPRD Banten

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 27 Januari 2026 | 17:34 WIB
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Provinsi Banten itu menetapkan Riyan Hidayat, S.Sos.
Rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Provinsi Banten itu menetapkan Riyan Hidayat, S.Sos.

Serang, bidiktangsel.com – DPRD Provinsi Banten menggelar rapat paripurna istimewa pengucapan janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (27/1/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Provinsi Banten itu menetapkan Riyan Hidayat, S.Sos. sebagai anggota DPRD Provinsi Banten menggantikan anggota sebelumnya yang mengundurkan diri.

Baca Juga: Riyan Hidayat Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Banten PAW

Sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim, S.E., serta dihadiri Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusuma yang mewakili Gubernur Banten Andra Soni, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta tamu undangan dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya, Dimyati Natakusuma menegaskan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional dalam menjaga kesinambungan kerja lembaga legislatif dan mencerminkan nilai tanggung jawab dalam sistem demokrasi.

“Pergantian antar waktu bukan sekadar administrasi politik, tetapi bagian dari amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Anggota DPRD PAW harus mampu menjawab harapan rakyat, terutama dalam menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Dimyati.

Baca Juga: Rapat Paripurna Istimewa DPRD Banten Agendakan Pengucapan Janji PAW Riyan Hidayat

Ia menekankan bahwa setelah dilantik, anggota DPRD memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab moral untuk bekerja secara profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

Dimyati juga menjelaskan bahwa mekanisme PAW dapat terjadi karena beberapa hal, di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai ketentuan perundang-undangan dan aturan partai politik.

“Yang terpenting, anggota yang baru dilantik harus segera menyesuaikan diri, aktif menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran demi kemajuan Provinsi Banten,” tambahnya.

Baca Juga: Pembatas Kali Roboh di Pondok Betung, Warga Tunggu Respons Dinas Lebih dari Sepekan

Dengan pengucapan sumpah dan janji tersebut, Riyan Hidayat resmi menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Provinsi Banten hingga akhir masa jabatan 2029.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X