Serang, bidiktangsel.com – Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dugaan kejanggalan dalam proyek pembangunan ruas Jalan Sumur–Taman Jaya di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Proyek senilai Rp 87,86 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 itu dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten.
Baca Juga: Pertahankan Pejabat Terlapor Dugaan Korupsi, Gubernur Banten Didesak Segera Evaluasi Arlan Marzan
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 3,5 miliar serta potensi denda keterlambatan Rp 1,36 miliar yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah.
Proyek Dikerjakan Perusahaan Eks Terpidana Suap KPK
Proyek strategis tersebut dimenangkan oleh PT RIS Putra Delta, kontraktor asal Surabaya. Direktur utamanya, Amir Mirza Hutagalung, merupakan mantan terpidana kasus suap proyek RSUD Kardinah Kota Tegal bersama mantan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno.
Baca Juga: Gema Kosgoro Banten Desak PLN UID Banten Benahi Prosedur P2TL dan Transparansi Pajak Listrik Daerah
Amir divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 2018 karena terbukti menjadi perantara suap, dan bebas bersyarat pada September 2022.
Tender Diduga Sarat Rekayasa dan Persengkongkolan
Koordinator Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli, Junaidi Rusli, menilai proses pengadaan proyek itu sarat kejanggalan.
Menurutnya, perubahan legalitas perusahaan berlangsung berdekatan dengan masa lelang, mengindikasikan adanya rekayasa administratif.
Baca Juga: Kasus Campak Rubella Meningkat, Pemkot Tangsel Gencarkan Imunisasi Anak
“Kalau dilihat polanya, perubahan direksi, pembaruan SBU, dan pembukaan kantor cabang di Banten dilakukan hampir bersamaan dengan jadwal lelang. Ini bukan kebetulan, tapi patut diduga diskenariokan untuk memenangkan tender,” ujar Junaidi di Serpong, Selasa (5/11/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Dinas PUPR Banten selaku pengguna anggaran.
Artikel Terkait
PT Pacific Multindo Permai Diduga Langgar Sanksi KPPU, Tetap Garap Proyek Rp69 Miliar di Bintan
Pupuk Indonesia Sosialisasikan Penurunan HET Pupuk Bersubsidi di Bogor
OJK Banten Gelar FIN Expo 2025, Dorong Inklusi dan Literasi Keuangan Masyarakat
SDABMBK Tangsel Tanggap Darurat Limpasan Air di Pondok Kacang Prima
Wali Kota Benyamin Bahas Isu Sampah dan Serapan Anggaran, Tangsel Fokuskan Solusi Jangka Panjang