Baca Juga: Posyandu Jadi Pilar Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
"Tidak ada sistem cicilan untuk bayar pajak kendaraan. Saya cek langsung, dan memang tidak dibenarkan," kata Dimyati menegaskan.
Sementara itu, Aliyudin, warga Kecamatan Cibadak, mengungkapkan rasa syukurnya atas kebijakan tersebut.
Ia mengaku merasa terbantu karena bisa melunasi pajak tanpa harus membayar tunggakan selama lima tahun terakhir.
Baca Juga: Kejati Banten Tahan Kadis LH Tangsel Terkait Dugaan Korupsi Proyek Pengelolaan Sampah
"Saya sempat nunggak lama karena mahal. Sekarang dengan program ini, saya bisa bayar pajak dan merasa lega," ungkapnya.
Kebijakan inovatif dan keterbukaan komunikasi yang ditunjukkan oleh Wagub Dimyati menjadi salah satu upaya konkret Pemprov Banten dalam membangun pelayanan publik yang inklusif, transparan, dan berpihak pada rakyat.
(***)
Artikel Terkait
Wabup Tangerang Serahkan Bantuan Ekonomi di Kampung KB, Dorong Perekonomian Keluarga Akseptor
Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi di Ciputat, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Coach Nova Siapkan Skenario Adu Penalti Jelang Perempat Final Piala Asia U 17 2025 Hadapi Korea Utara
Kejati Banten Tetapkan dan Tahan Direktur PT EPP Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangsel
Adib Miftahul Soroti Penanganan Kasus Korupsi Sampah di Tangsel: Kejati Banten Dinilai Terkesan Tebang Pilih